Rabu, 14 April 2010

perjanjian di daerah perbatasan

Untung Rugi Perjanjian Pertahanan RI-Singapura

Penandatanganan Perjanjian Pertahanan Indonesia-Singapura terus menuai protes dari sejumlah elit politik. Hal ini terkait dengan lemahnya daya tawar Indonesia atas negeri singa tersebut. Bahkan penandatangan perjanjian tersebut dikaitkan dengan terkikisnya nasionalisme pemerintah dan TNI, karena menjadikan wilayah Indonesia sebagai home base dari sejumlah peralatan militer dan pertahanan Negara kota tersebut. Meski terkesan naïf dan berlebihan, akan tetapi pernyataan tersebut tetap harus dianggap sebagai masukan kepada pemerintah, khususnya Departemen Pertahanan dan Mabes TNI untuk benar-benar mengkalkulasi untung-rugi dari perjanjian tersebut.

Akan tetapi apa yang dikuatirkan dan diasumsikan sebagai lemahnya daya tawar Indonesia atas Singapura khususnya pada bidang pertahanan sesungguhnya adalah bagian dari realitas politik regional, pasca era gemilang pertahanan Indonesia ketika masa Soekarno. Dengan keterbatasan anggaran, apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bagian dari stimulasi untuk mempercepat proses modernisasi berbagai fasilitas dan Alutsista yang Indonesia miliki. Artinya membangun kerja sama pertahanan dengan Singapura adalah bagian dari upaya untuk mempertegas komitmen untuk upaya membangun postur pertahanan, dengan pola yang berbeda. Ketiadaan anggaran menjadi momok menakutkan bagi upaya membangun postur dan system pertahanan Indonesia. Dan langkah untuk membuat perjanjian pertahanan dengan Singapura adalah bagian dari membuka cakrawala agar mampu menstimulasi upaya membangun postur dan system pertahanan yang modern.

Dilema Pembangunan Pertahanan
Dalam persfektif kajian strategis, apa yang dilakukan oleh Indonesia adalah upaya mengintegrasikan pembangunan kemiliteran dengan memanfaatkan Negara yang secara fasilitas dan postur pertahanan lebih baik. Hal ini menjadi suatu bentuk saling mempengaruhi, baik dalam perumusan ancaman, strategi, hingga pada pengembangan kolektifitas pertahanan untuk regional ASEAN. Sebab, sebagaimana diketahui bersama bahwa pola perjanjian pertahanan, yang dilakukan oleh Negara-negara ASEAN terkesan setengah hati, dan relative sangat terbatas pada pelatihan bersama dan pengamanan perbatasan (border security). Langkah yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura sebenarnya relative maju, dan dapat dijadikan satu pijakan strategis karena selama ini Singapura selalu melihat ASEAN sebatas pada kepentingan ekonomi dan politik belaka, sementara dalam konteks pertahanan dan keamanan, Singapura lebih nyaman bekerja sama dengan Australia, Amerika Serikat, Perancis, dan lain sebagainya. Tak heran apabila banyak dari Alutsista Singapura di pangkalkan di Australia, Perancis, Amerika Serikat, dan Negara-negara Barat lainnya. Selain biaya lebih mahal, juga jarak tempuh dan waktu yang relative lama, apabila negeri singa tersebut di serang oleh teroris atau negara lain.

Sementara dalam persfektif Indonesia, masing-masing ada empat keuntungan dan kerugian apabila perjanjian ini diaplikasikan. Adapun lima keuntungannya adalah: Pertama, mempertegas hubungan pertahanan antara Indonesia dan Singapura yang pernah dilakukan yang hanya sebatas nota kesepahaman (MoU) yang memosisikan Indonesia dan Singapura tidak saling terikat. Apabila perjanjian pertahanan ini dapat berjalan dengan baik, maka Indonesia dapat secara legal dapat melakukan upaya proteksi terhadap berbagai manuver militer maupun penyelundupan berbagai produk dan SDA ke Singapura, seperti ekspor pasir ilegal, dan berbagai penyelundupa mobil hingga pakaian bekas dari Singapura. Selama ini harus diakui manuver pesawat tempur dan kapal perang Singapura mengoreksi dan masuk ke wilayah Indonesia, dan hal tersebut berhenti sebatas pada nota protes diplomatik tanpa ada tindak lanjut.

Kedua, menstimulasi pemanfaatan teknologi militer yang relatif modern dan sarana pra sarana militer yang diharapkan akan mampu mendorong upaya dan langkah pemerintah untuk segera membangun postur pertahanannya. Sebagimana diketahui pembelian berbagai Alutsista tidak diikuti oleh alih teknologi, karena seringkali pembelian Alutsista melalui pihak ketiga, yang akhirnya membuat Alutsista tersebut tidak dapat termanfaatkan dengan baik. Diharapkan ketika Indonesia dapat mengakses berbagai sarana dan prasarana Alutsista Singapura, maka akan mampu mendorong terjadinya pemahaman yang lebih dari berbagai peralatan militer yang ada, dan mengupayakan pengadaannya.

Ketiga, pembangunan berbagai sarana latih tempur yang akan dibiayai hingga 90 % oleh Singapura yang dalam 20 tahun akan menjadi milik Indonesia. Hal ini meringankan beban pemerintah dalam pengembangan dan pemeliharaan berbagai fasilitas militer. Dengan anggaran pertahanan yang sekitar Rp. 28 Trilyun, dan habis untuk pembiayaan rutin, maka pembiayaan yang ditanggung oleh Singapura adalah ’oase’ dari keterbatasan anggaran.

Keempat, adanya transfer pemahaman dan strategi antara Singapura dan Indonesia. Apabila hingga saat ini Indonesia masih menjadikan teritorial sebagai basis utama pertahanan, dan baru sekedar mewacanakan pembangunan laut dan udara. Maka Singapura yang banyak melakukan pembangun pertahanan pada wilayah udara dan laut dapat dijadikan satu pembelajaran dalam hal pengembangan dan strategi pembangunan kedua matra, TNI AU dan TNI AL tersebut.

Sementara empat kerugian yang kemungkinan akan diterima oleh Indonesia dari perjanjian pertahanan dengan singapura adalah sebagai berikut: Pertama, kemungkinan terkoreksinya kedaulatan negara sebagai akibat dari pembangunan sarana latihan negara asing. Dugaan yang paling besar adalah terjadinya upaya untuk memata-matai wilayah Indonesia secara formal, dan besar kemungkinan dilakukan di wilayah Indonesia. Akan tetapi permasalahan ini sesungguhnya adalah hal yang biasa terjadi dalam konteks hubungan pertahanan, tinggal bagaimana langkah-langkah untuk membatasi proses tersebut. Justru resiko yang tidak terukur apabila perjanjian tersebut tidak ditandatangan.

Kedua, perjanjian tersebut besar kemungkinannya akan mengoreksi posisi pemerintah daerah yang wilayahnya dibangun fasilitas pelatihan. Hubungan antara pemerintah pusat dengan Pemda setempat akan terkoreksi apabila terjadi penolakan dari Pemda dan munculnya konflik, karena diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004, namun di sisi lain juga diatur wewenang pemerintah pusat dalam hal pertahanan negara, yang diatur juga dalam UU Otonomi Daerah dan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI serta UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.

Ketiga, kemungkinan adanya penetrasi pihak ketiga, yang menjadi mitra pelatihan tempur Singapura, akan melakukan berbagai aktivitas non-formal, yang dapat menyebabkan efektiitas pertahanan negara akan terkoreksi. Selama ini diketahui bersama bahwa penetrasi dan aktivitas non-tempur seringkali tidak terdeteksi oleh TNI, baik berupa manuver hingga pemanfaatan wilayah.

Keempat, Perjanjian yang dibuat tersebut rentan dijadikan komoditas politik, karena dibuat untuk 25 tahun. Padahal Indonesia sebagai negara dengan fase demokrasi muda, yang pergantian kepemimpinan politik begitu cepat, maka bisa jadi pasca SBY-JK diganti dengan pemimpin baru dapat dijadikan komoditas politik untuk membangun sentimen anti-perjanjian dan menangguk keuntungan politik.

Dari kalkulasi untung-rugi tersebut di atas, maka sesungguhnya perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura harus tetap dilakukan. Sebab dari berbagai persfektif, kerugian yang diterima Indonesia sejatinya merupakan bagian dari asumsi politik yang kurang bijak dan sempit. Pembangunan pertahanan menjadi kunci bagi pentingnya perjanjian tersebut. Ada empat alasan mengapa perjanjian tersebut menjadi sangat penting untuk dipertahanan, yakni: Pertama, kebutuhan fasilitas latihan militer yang berstandar modern. Sementara anggaran pertahanan terbatas untuk dapat membangun fasilitas tersebut . Dengan pembangunan fasilitas latihan militer yang dibiayai oleh Singapura, yang juga dimanfaatkan oleh TNI akan memberikan fasilitas yang memadai bagi latihan militer, dan dalam 20 tahun akan menjadi miliki Indonesia.

Kedua, efektifitas pengawasan strategik diperbatasan antara Indonesia-Singapura. Langkah ini akan makin memperkuat berbagai pengawasan di daerah perbatasan yang rawan keamanan, khususnya kejahatan lintas negara. Adanya perjanjian tersebut makin melegitimasi upaya untuk pengawasan strategis diperbatasan.

Ketiga, pemenuhan alih teknologi pertahanan, yang memanfaatkan fasilitas teknologi militer yang dimiliki oleh Singapura yang dapat diakses oleh TNI. Simulator tempur milik singapura seperti Naval Guns Scoring System (NGSS) akan memudahkan alih tehnologi pertahanan. Dengan turunannya adalah pengadaan Alutsista sesuai analisis Strategic Defense Riview (SDR) dan Buku Putih Pertahanan.

Keempat, memanfaatkan jaringan perindustrian pertahanan yang dimiliki oleh Singapura untuk dapat menuhi kebutuhan pengadaan Alutsista Indonesia yang selama ini sangat tergantung dengan Kredit Ekspor (KE). Meski hal ini tidak tertulis dalam perjanjian, namun upaya diplomasi dan pendekatan yang dilakukan negeri kota tersebut diharapkan akan membantu mencairkan kebekuan hati negara-negara produksi alat militer seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan lain-lain.

Dan perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura akan membuka cakrawala untuk lebih membangun sistem dan postur pertahanan yang lebih berorientasi tidak lagi ke dalam, tapi ke luar, dengan memosisikan diri dalam perjanjian sebagai bangsa yang berdaulat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar